BREAKING: Tim OJK Pusat Turun ke Sultra Telusuri Dugaan TPPU Investasi Ilegal, Dana Dicurigai Mengalir ke Tambang dan Coffee Shop!

banner 120x600

KENDARI, DELİKANTARA.COM – Otoritas Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tenggara memperluas penyelidikan dugaan investasi ilegal. Kini OJK tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menelusuri potensi Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang diduga mengalir ke berbagai sektor usaha, termasuk pertambangan serta bisnis makanan dan minuman seperti coffee shop.

Tim penyidik OJK Pusat dijadwalkan tiba di Kendari pada Rabu 12 Agustus 2026 untuk berkoordinasi dengan Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra.

OJK tengah menelusuri pihak pengendali sebenarnya atau beneficial owner di balik sejumlah usaha yang dicurigai menggunakan dana ilegal.

Penelusuran dilakukan melalui 3 jalur:

1. Analisis transaksi perbankan: Menelusuri aliran dana dari investor ke rekening perusahaan

2. Penerapan prinsip Know Your Customer KYC: Memastikan identitas pemilik usaha sebenarnya

3. Koordinasi lintas lembaga: Dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK dan Badan Intelijen Daerah

“Jika terbukti ada aliran dana hasil investasi ilegal yang diputar ke sektor lain, maka ini masuk kategori TPPU dan sanksinya berlapis,” ujar sumber internal OJK Sultra.

Dari hasil penelusuran awal, dana ilegal diduga diparkir dan diputar di sektor pertambangan serta bisnis makanan dan minuman. Coffee shop menjadi salah satu jenis usaha yang masuk radar karena omzetnya sulit dilacak dan rawan dijadikan tempat pencucian uang.

OJK belum merinci nama perusahaan yang sedang diusut. Namun dipastikan penyelidikan mencakup perusahaan yang terafiliasi dengan skema investasi ilegal yang sebelumnya telah diumumkan OJK.

Selain penelusuran konvensional, OJK juga memperkuat pengawasan investasi ilegal melalui:

1. Patroli siber: Memantau grup WhatsApp, Telegram, dan media sosial yang menawarkan investasi

2. Web crawling: Menyisir situs dan aplikasi investasi bodong

3. Analisis aplikasi mencurigakan: Bekerja sama dengan Kominfo untuk pemblokiran

Langkah ini dilakukan karena sebagian besar korban investasi ilegal di Sultra direkrut melalui media digital.

Kedatangan Tim OJK Pusat ke Kendari 12 Agustus 2026 bertujuan memperkuat sinergi penegakan hukum.

Agenda koordinasi:

1. Pertukaran data transaksi mencurigakan dengan Polda Sultra

2. Sinkronisasi alat bukti untuk proses hukum dengan Kejati Sultra

3. Strategi pemblokiran rekening dan aset hasil kejahatan

BERIKUT LANDASAN HUKUMNYA:

1. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil tindak pidana dipidana penjara 5-20 tahun.

2. UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK: OJK berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan.

3. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK: Penguatan kewenangan OJK dalam memberantas investasi ilegal.

4. Peraturan PPATK Nomor 12 Tahun 2021: Kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Investasi ilegal bukan hanya soal rugi uang. Jika dananya diputar ke tambang dan coffee shop, maka masyarakat awam tanpa sadar bisa jadi konsumen dari hasil kejahatan.

OJK sudah naik level. Dari sekadar memblokir, sekarang memburu aliran dana dan pemilik sebenarnya.

Kepada masyarakat Sultra: Cek legalitas sebelum investasi.

Kepada pelaku usaha: Jangan terima dana yang sumbernya tidak jelas.

Kepada aparat: Kejar sampai ke beneficial owner.

Karena memberantas investasi bodong harus sekalian memutus rantai pencucian uangnya.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *