KENDARI, DELİKANTARA.COM – Aliansi Jaringan Anti Korupsi Nusantara JANGKAR NUSANTARA kembali menggelar aksi Jilid II untuk mengawal penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat PSR Kabupaten Kolaka.
Aksi berlangsung Selasa (11/8/2026) dan menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kejari Kolaka.
Koordinator Aksi JANGKAR Sultra, Ian Saputra, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan bersalah pihak tertentu.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami juga tidak meminta penetapan tersangka berdasarkan tekanan massa. Yang kami minta adalah proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ian Saputra.
Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR Nusantara mendorong Kejaksaan Tinggi Kejati Sulawesi Tenggara melakukan 4 hal:
1. Monitoring
2. Pengawasan
3. Evaluasi
4. Supervisi
terhadap penanganan dugaan perkara korupsi PSR Kabupaten Kolaka oleh Kejari Kolaka.
JANGKAR menilai fungsi pengawasan diperlukan agar proses tidak dipengaruhi kepentingan politik, jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan pihak tertentu.
JANGKAR juga meminta Kejati Sultra memastikan tidak ada diskriminasi maupun perlakuan istimewa.
“Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kedudukan politik, hubungan kekuasaan maupun faktor lainnya,” ujar Ian Saputra.
Selain itu JANGKAR meminta Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik dan menjaga integritas institusi kejaksaan.
JANGKAR Nusantara meminta Kejari Kolaka mengusut dan mendalami dugaan perkara PSR secara profesional dan tuntas.
Kejari didesak menelusuri seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang memiliki relevansi sesuai keterangan, dokumen, dan alat bukti.
“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jangan sampai perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Biarkan proses berjalan sesuai tahapan hukum sampai diperoleh kesimpulan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah,” katanya.
JANGKAR juga menekankan proses hukum harus tanpa tekanan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam aksi tersebut JANGKAR juga menyampaikan aspirasi kepada MKD atau Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara.
Ian Saputra menjelaskan aspek hukum pidana dan aspek etik kelembagaan adalah dua ranah berbeda.
“Kami meminta mekanisme etik tetap berjalan apabila terdapat dasar yang cukup terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan etik bukan vonis pidana melainkan mekanisme kelembagaan untuk menilai kepatuhan, integritas dan perilaku anggota DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
JANGKAR Nusantara meminta MKD DPRD Sultra menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan.
“Lembaga etik harus bekerja objektif dan independen serta tidak menjadi alat perlindungan politik bagi pihak tertentu,” pungkasnya.
BERIKUT LANDASAN HUKUM DAN KONSTITUSI
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Setiap orang wajib berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
2. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian perkara.
3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Aksi unjuk rasa adalah hak konstitusional.
4. UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3: MKD memiliki fungsi menjaga kehormatan dan kode etik DPRD.
5. KUHAP Pasal 8: Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
PSR adalah program negara untuk mensejahterakan petani. Jika ada dugaan korupsi di dalamnya, maka yang dirugikan bukan hanya uang negara. Yang dirugikan adalah petani sawit di Kolaka.
JANGKAR Nusantara hadir bukan untuk menghakimi. JANGKAR hadir untuk mengawal.
Kepada Kejati Sultra: Awasi.
Kepada Kejari Kolaka: Tuntaskan.
Kepada MKD DPRD: Periksa secara etik.
Karena hukum yang lambat adalah ketidakadilan. Dan hukum yang tebang pilih adalah pengkhianatan.
Laporan: Aby Razak
CATATAN REDAKSI DelikAntara.com
1. DelikAntara telah meminta konfirmasi ke Humas Kejari Kolaka dan Kejati Sultra terkait perkembangan penanganan perkara PSR.
2. JANGKAR Nusantara menyatakan aksi berjalan damai dan tertib.
3. Ruang hak jawab dibuka 1×24 jam kepada pihak terkait.















