Sat Resnarkoba Polres Konawe Sultra Ungkap Tembakau Sintetis, 91 Sachet dan 4 Pelaku Diamankan di Poasaa Unaaha!

68,6 Gram Tembakau Sintetis Diamankan, 4 Terduga Pengedar di Konawe Diringkus  

banner 120x600

KONAWE, DELİKANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Konawe kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 91 sachet tembakau sintetis dengan berat bruto 68,60 gram berhasil diamankan bersama 4 orang terduga pelaku dalam operasi di Kelurahan Poasaa, Kecamatan Unaaha, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.20 WITA.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Poasaa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 orang terduga pelaku berinisial MGS, MFM, FS, dan RAA.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:

Barang Bukti Narkotika:

1. 91 sachet bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 68,60 gram

43 sachet berkode A1–A43 dengan berat bruto 33,14 gram

48 sachet berkode B1–B48 dengan berat bruto 35,46 gram

Barang Bukti Non-Narkotika:

1. 1 unit telepon genggam

2. 2 botol parfum/spray

3. 2 sachet plastik bening kosong ukuran besar

4. 1 klip plastik bening kosong ukuran kecil

Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba IPTU Riskal M. Lukman, S.H., menegaskan pengungkapan ini bentuk respons cepat terhadap informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe.

Langkah penyidikan yang akan dilakukan:

1. Pemeriksaan urine dan darah terhadap para terduga

2. Pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar

3. Pelengkapan administrasi penyidikan

4. Gelar perkara sesuai ketentuan hukum

Para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Konawe menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif dalam pemberantasan narkotika. Edukasi kepada masyarakat dan kalangan pelajar terkait bahaya narkoba juga akan diintensifkan.

“Melalui pengungkapan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika, serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat di Kabupaten Konawe,” tambah IPTU Riskal.

LANDASAN HUKUM

1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2: Setiap orang yang tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Polri bertugas memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum.

3. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Prosedur penanganan perkara narkotika.

Tembakau sintetis bukan rokok biasa. Sekali pakai bisa merusak otak, jantung, dan masa depan.

Korban utamanya adalah anak muda. Pengedarnya mengincar sekolah, tongkrongan, dan media sosial.

Apresiasi untuk Sat Resnarkoba Polres Konawe dan masyarakat Poasaa yang berani melapor.

Kepada orang tua: Awasi anak.

Kepada pelajar: Katakan tidak pada narkoba.

Kepada pengedar: Polres Konawe tidak akan berhenti.

# CATATAN REDAKSI

1. Identitas lengkap terduga pelaku belum dirilis demi kepentingan penyidikan.

2. DelikAntara telah mengkonfirmasi ke Humas Polres Konawe.

3. Masyarakat dapat melapor ke 110 atau langsung ke Polres Konawe jika mengetahui peredaran narkoba.

4. Hak jawab terbuka 1×24 jam.

 

Laporan: Aby Razak

banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *