KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Polda Sulawesi Tenggara menggelar Apel Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka kesiapsiagaan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Selasa (11/8/2026).
Apel dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri jajaran Forkopimda Sultra, Wakapolda Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K., pejabat utama Polda Sultra, serta unsur Dinas Kehutanan, BPBD Provinsi Sultra, Basarnas, Dinas Pemadam Kebakaran, BMKG Sultra, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sultra meninjau langsung kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang akan digunakan menghadapi potensi karhutla di wilayah Sulawesi Tenggara.
Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan apel ini menjadi langkah penting memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana, serta keterpaduan koordinasi lintas sektor.
“Musim kemarau yang diprediksi berlangsung lebih panjang mulai Agustus 2026 berisiko meningkatkan tingkat kekeringan dan membuat lahan serta vegetasi semakin rentan terbakar, yang dapat diperparah oleh aktivitas masyarakat yang tidak berhati-hati,” tegas Kapolda.
Berdasarkan pemetaan Biro Operasi Polda Sultra, terdapat 7 titik rawan karhutla yang tersebar di 4 kabupaten:
1. 2 titik di Kabupaten Bombana
2. 1 titik di Kabupaten Kolaka Utara
3. 1 titik di Kabupaten Konawe Utara
4. 3 titik di Kabupaten Konawe Selatan
Selain itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah tercatat sejumlah kejadian karhutla di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk mengantisipasi, Polda Sultra bersama pemangku kepentingan menyiapkan 631 personel gabungan yang siap ditugaskan.
“Fenomena El Nino juga harus kita waspadai. Seluruh jajaran di Sulawesi Tenggara harus mempersiapkan langkah penanggulangan karhutla secara optimal,” ujar Irjen Himawan Bayu Aji.
Kapolda menekankan keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api. Yang lebih utama adalah mencegah kebakaran terjadi, melakukan deteksi dini, serta memberikan respons cepat sebelum api meluas.
Ia memerintahkan seluruh personel untuk:
1. Aktif memetakan wilayah rawan
2. Menyampaikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat
3. Memastikan kesiapan kendaraan, peralatan, sarana evakuasi, dan logistik
4. Melakukan simulasi tanggap darurat dan latihan kesiapsiagaan
5. Meningkatkan koordinasi dan sinergitas lintas sektor
“Pastikan seluruh unsur siap, kedepankan kecepatan dalam merespons setiap kejadian,” tegasnya.
Kapolda berharap melalui apel ini seluruh unsur dapat memastikan kesiapan yang matang sehingga upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat berjalan cepat, terpadu, dan efektif demi melindungi masyarakat, lingkungan, serta kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tenggara.
LANDASAN HUKUM & KEBIJAKAN
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Setiap orang dilarang membakar hutan.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pencemaran akibat karhutla adalah tindak pidana.
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Pemerintah dan Polri wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana.
4. Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan: Polri berwenang melakukan pengamanan dan penegakan hukum saat bencana.
5. Peraturan Gubernur Sultra tentang Siaga Darurat Karhutla: Menjadi dasar pengerahan personel gabungan.
Karhutla bukan sekadar soal api. Karhutla soal kesehatan, ekonomi, dan masa depan hutan Sultra.
631 personel sudah disiagakan. Peralatan sudah dicek. Titik rawan sudah dipetakan.
Sekarang giliran masyarakat. Jangan bakar lahan. Laporkan jika melihat titik api.
Karena mencegah satu kebakaran jauh lebih murah daripada memadamkan seribu hektar hutan.
Laporan: Aby Razak















