Unjuk Rasa Mahasiswa Papua di Bundaran Gubernur Sultra Berujung Penindakan Ormas: Aparat Diminta Tegakkan Hukum!

banner 120x600

KENDARI, DELIK ANTARA.COM – Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa asal Papua di kawasan Bundaran Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Rabu 1/7/2026, berakhir dengan penindakan oleh organisasi kemasyarakatan pemuda lokal.

Berdasarkan keterangan di lokasi, langkah penindakan diambil setelah massa aksi diduga kuat mencoba mengibarkan atribut bendera Bintang Kejora, simbol yang oleh negara dikaitkan dengan gerakan separatis.

Salah satu Ketua Ormas Sultra, Supriadin, menyatakan tindakan yang diambil pihaknya merupakan bentuk pertahanan ideologi dan komitmen menjaga keutuhan NKRI di “tanah bumi anoa”.

“Tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin merusak dan memecah belah bangsa ini. Jika kehadiran kalian mahasiswa Papua betul-betul datang untuk menuntut ilmu dan menjalankan proses perkuliahan, justru kami dukung sepenuhnya,” tegas Supriadin saat memberikan pernyataan sikap.

Supriadin juga memberi peringatan keras terkait agenda terselubung.

“Namun, jika di balik status mahasiswa itu ada niat terselubung untuk menggulingkan negara, memprovokasi massa, dan melakukan tindakan makar, maka kami tidak akan tinggal diam. Sulawesi Tenggara ini wilayah yang cinta damai dan terbuka untuk siapapun, tetapi kalau pergerakannya sudah keluar dari jalur hukum dan konstitusi, pasti kami lawan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat Sultra pada dasarnya terbuka dan toleran terhadap mahasiswa dari luar daerah yang datang untuk belajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait proses hukum atas peristiwa tersebut. Bendera Bintang Kejora merupakan simbol yang dilarang dikibarkan dalam ruang publik berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

BERIKUT ANALISIS INTELEKTUAL REDAKSI DELIKANTARA.COM

1. Dua Prinsip yang Bertemu: Kebebasan Berekspresi vs Keutuhan NKRI

UUD 1945 menjamin hak menyampaikan pendapat. Di sisi lain, hukum melarang penyebaran paham dan simbol yang mengarah pada separatisme dan makar. Titik temu keduanya adalah “sesuai hukum dan konstitusi”.

2. Bahaya Tindakan Main Hakim Sendiri

Penindakan oleh ormas, meski dilandasi argumen ideologi, berpotensi melanggar hukum jika dilakukan di luar prosedur. Negara melalui aparat penegak hukum adalah satu-satunya pihak yang berwenang menindak pelanggaran hukum.

3. Kampus sebagai Ruang Dialog, Bukan Konflik

Mahasiswa dari daerah manapun berhak belajar di Sultra. Kampus harus menjadi ruang dialog ilmiah, bukan arena provokasi. Begitu pula masyarakat lokal harus menjadi tuan rumah yang melindungi kebhinekaan.

4. Pentingnya Penegakan Hukum yang Netral dan Cepat

Peristiwa ini menagih kehadiran negara. Polisi harus mengusut: apakah ada pelanggaran hukum pidana, apakah ada kekerasan, dan siapa yang bertanggung jawab. Kejelasan hukum mencegah konflik susulan.

Redaksi menyimpulkan: Sultra bisa tetap terbuka untuk semua mahasiswa, sekaligus tegas menjaga konstitusi. Caranya bukan dengan adu massa, tapi dengan hukum yang ditegakkan.

Pemberitaan ini berlandaskan Norma Hukum dan Kebijakan:

1. UUD 1945 Pasal 28E dan 28F: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

2. KUHP Pasal 106 dan 110: Ancaman pidana bagi makar dan permufakatan makar terhadap negara.

3. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Aksi harus tertib, tidak anarkis, dan sesuai prosedur.

4. Peraturan Terkait Simbol Negara: Pengibaran bendera selain Sang Merah Putih dalam aksi politik dapat diproses hukum.

Dengan demikian, peristiwa di Bundaran Gubernur Kendari adalah pengingat: perbedaan pendapat boleh, tetapi kekerasan dan pelanggaran hukum tidak boleh.

Untuk Sultra: Dengan demikian diharapkan bumi anoa tetap menjadi rumah yang aman bagi semua anak bangsa yang datang untuk belajar, bukan untuk bertikai.

Untuk Indonesia: Diharapkan konstitusi ditegakkan tanpa kecuali. Karena hanya hukum yang bisa menjaga kebebasan sekaligus persatuan.

 

Laporan: Aby Razak

banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *