DEPOK, DELIK ANTARA.COM – Kamis, 2 Juli 2026. Hari itu Balai Sidang Universitas Indonesia Depok menjadi ruang pertemuan dua dunia: kekuasaan dan keilmuan. Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI, menjalani Sidang Promosi Doktor bidang Ilmu Filsafat.
Dengan mengucap Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah ‘Azza wa Jalla, Prof Yusril menyatakan sidang berjalan lancar. Disertasi yang dipertahankan: “Penafsiran Kembali Pemikiran Mohammad Natsir tentang Relasi Islam dengan Negara: Sebuah Telaah Filsafat dengan Pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial”.
Bagi Prof. Yusril, capaian ini memiliki makna lebih dari gelar akademik.
“Bagi saya, ini bukan sekadar pencapaian akademik, melainkan sebuah ikhtiar mendalam untuk terus menggali akar pemikiran seorang tokoh bangsa,” ujarnya.
Keberhasilan sidang tidak lepas dari bimbingan akademik yang solid.
“Kelancaran perjalanan akademik ini tidak lepas dari bimbingan dan peran luar biasa dari Promotor Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D., Kopromotor Dr. Bondan Kanumoyoso, S.S., M. Hum., M.A., serta seluruh tim penguji,” tutur Prof. Yusril.
“Terima kasih tak terhingga kepada para yang maha terpelajar dan yang amat terpelajar itu atas diskusi ilmiah yang sangat mencerahkan.”
Prof. Yusril juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan, sahabat, dan rekan-rekan yang hadir memberikan dukungan moral di Balai Sidang UI pagi tadi.
Rasa syukur terdalam dipersembahkan untuk keluarga.
“Last but not least, terima kasih terdalam saya persembahkan untuk keluarga tercinta—sumber tiada putus untuk energi, semangat dan doa.”
Menutup pernyataannya, Prof. Yusril berharap karya ilmiahnya memberi kontribusi nyata.
“Semoga sumbangsih pemikiran melalui disertasi ini dapat membawa manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.”
Berikut Analisis Intelektual DelikAntara.com:
1. Pertemuan Dua Disiplin: HTN dan Filsafat
Prof. Yusril kini menyandang 2 otoritas keilmuan: Guru Besar Hukum Tata Negara dan Doktor Filsafat. Ini langka. HTN memberinya kerangka konstitusi, Filsafat memberinya kedalaman etika dan tafsir. Kombinasi ini krusial bagi pembuat kebijakan.
2. Mengapa Mohammad Natsir?
Natsir adalah negarawan yang memperdebatkan etika, moralitas, dan konstitusionalisme Islam dalam negara modern. Dengan pendekatan Hermeneutika Fenomenologis-Eksistensial, Prof. Yusril tidak sekadar mengutip Natsir, tapi “menghidupkan” gagasan Natsir dalam konteks kebangsaan hari ini.
3. Sinyal Kebijakan: Etika di Atas Kekuasaan
Sebagai Menko Kumham Imipas, gelar Doktor Filsafat ini adalah penegasan arah: hukum tidak boleh kering dari nilai. Pemasyarakatan, imigrasi, dan HAM butuh fondasi filsafat keadilan, bukan sekadar regulasi.
4. Tradisi Ilmiah Pejabat Negara
Di tengah pejabat yang mengejar jabatan, Prof. Yusril memilih kembali ke bangku ujian doktor. Ini menegakkan tradisi: kekuasaan harus diimbangi dengan kapasitas intelektual.
Redaksi menyimpulkan: Gelar Doktor ini adalah amanah ganda. Sebagai akademisi, ia menagih karya tulis. Sebagai Menko, ia menagih kebijakan yang berfilsafat. Publik akan menilai: apakah Natsir yang ditafsir ulang, juga akan hadir dalam praktik negara?
Dengan demikian, 2/7/2026 adalah hari ketika filsafat masuk kembali ke ruang kekuasaan secara terhormat. Disertasi tentang Natsir bukan sekadar karya ilmiah, ia adalah kompas moral bagi penentu kebijakan.
Untuk Prof. Yusril: Selamat Doktor. Toga boleh dilepas, tapi tanggung jawab berpikir tidak pernah selesai.
Untuk Republik: Semoga semakin banyak pemimpin yang berani diuji oleh ilmu, bukan hanya oleh kekuasaan.
Laporan: Aby Razak















