JAKARTA, DELIK ANTARA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami dugaan aliran uang dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi via telepon oleh tim Jurnalis DelikAntara.com, Kamis (21/5/2026).
“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului. Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan,” kata Setyo.
Setyo menjelaskan, penyidik akan mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap saat pemeriksaan di persidangan.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” jelas Setyo.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak akan mendahului tugas penyidik terkait kemungkinan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, perkembangan signifikan muncul dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menunjukkan foto barang bukti amplop berisi kode yang diduga terkait pembagian jatah uang dari perusahaan swasta BlueRay.
“Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” kata Takdir.
Jaksa menyebut salah satu amplop berkode nomor 1 diperuntukkan untuk Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.
“Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura,” ujar Takdir.
Saat dikonfirmasi, Ocoy mengaku tidak mengetahui pemilik kode nomor 1. “Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo:
1. John Field selaku pimpinan Blueray Cargo
2. Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo
3. Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo
Ketiganya didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Menanggapi pengungkapan praktik pembuatan pita cukai ilegal oleh Ditjen Bea Cukai di Jepara dan Semarang, Setyo menegaskan hal itu tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Ya saya kira tidak. Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan,” tutur Setyo.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dan Bea Cukai dalam menjaga integritas institusi. Dugaan aliran dana dalam bentuk dolar Singapura dengan sistem kode menunjukkan modus yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Keputusan KPK untuk tidak mendahului penyidik adalah langkah yang tepat secara hukum. Namun publik kini menanti apakah bukti di persidangan cukup kuat untuk menyeret pejabat level Dirjen ke proses hukum lebih lanjut.
DelikAntara.com akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan suap di lingkungan Bea Cukai hingga ada putusan hukum tetap.
Kirim informasi dan masukan ke redaksi@delikantara.com dengan subjek #KPKBeaCukai.
Laporan: Aby Razak
















