banner 1600x458 banner 325x300 banner 1600x450

RDP DPRD Konawe Bahas Ambang Batas Pondidaha-Amonggedo, Forum Pemuda Adat Tolaki Desak Kepastian Hukum Setelah 17 Tahun Stagnan

Rapat dipimpin Ketua DPRD I Made Asmaya, hadirkan masyarakat adat dan Kapolres Konawe. DPRD janji dorong percepatan penegasan batas yang mandek sejak 2009 sesuai Permendagri 141/2017.

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan ambang batas wilayah Pondidaha dan Amonggedo di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (19/5/2026).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya bersama anggota komisi yang membidangi fungsi pengawasan. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan masyarakat, Organisasi Adat Forum Pemuda Adat Tolaki, serta Kapolres Konawe atau yang mewakili.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menilai kepastian hukum dan administrasi ambang batas Pondidaha-Amonggedo belum tuntas. Persoalan tapal batas ini telah berlangsung selama 17 tahun tanpa penyelesaian final sejak 2009.

Ketidakjelasan batas wilayah dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, gangguan pelayanan publik, hingga potensi konflik sosial.

Dalam RDP, sejumlah poin menjadi fokus pembahasan:

1. Status Administrasi dan Sejarah Batas Wilayah

Peserta rapat membahas dokumen dan peta batas yang menjadi acuan hukum antara wilayah Pondidaha dan Amonggedo. Stagnasi 17 tahun menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada pelayanan dasar masyarakat di kedua kecamatan.

2. Aspirasi Masyarakat Adat Tolaki

Perwakilan Forum Pemuda Adat Tolaki menyampaikan bahwa wilayah adat di kedua kecamatan memiliki batas adat yang hidup turun-temurun. Mereka meminta agar batas adat diakomodir dalam proses penegasan batas administratif negara dan mengakhiri ketidakpastian yang sudah berjalan hampir dua dekade.

3. Aspek Keamanan dan Kamtibmas

Kapolres Konawe yang hadir menekankan pentingnya penyelesaian persoalan batas dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah. Pihak kepolisian mengingatkan agar tidak ada provokasi yang berpotensi memicu konflik horizontal akibat sengketa tapal batas yang berlarut-larut.

4. Mekanisme Penyelesaian Sesuai Regulasi.

RDP merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Konawe segera menindaklanjuti proses penegasan batas sesuai Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Proses tersebut meliputi inventarisasi dokumen, survei lapangan, musyawarah, hingga penetapan batas. DPRD mendorong percepatan agar persoalan 17 tahun ini tidak terus berlarut.

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan, RDP merupakan ruang konstitusional untuk menyerap aspirasi dan mencari solusi bersama terhadap persoalan yang sudah terlalu lama dibiarkan.

“RDP ini bertujuan agar ada kejelasan hukum dan administrasi batas wilayah. Sudah 17 tahun persoalan ini berjalan, jangan sampai masyarakat menjadi korban karena ketidakpastian.

DPRD akan mendorong Pemerintah Kabupaten dan Provinsi untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini,” ujar I Made Asmaya yang akrab disapa Asmaya.

Selain itu, Proses penegasan batas wilayah yang dibahas dalam RDP merujuk pada sejumlah regulasi:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 401-405, yang mengatur kewenangan penegasan batas daerah secara berjenjang.

2. Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, sebagai pedoman teknis dan administratif penyelesaian sengketa batas.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui dan menghormati hak asal-usul serta batas wilayah adat masyarakat hukum adat.

DPRD Konawe menyatakan akan menyusun rekomendasi resmi hasil RDP untuk disampaikan kepada Bupati Konawe dan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Rekomendasi ini berisi desakan percepatan proses penegasan batas, pelibatan masyarakat adat, serta jaminan keamanan selama proses berlangsung.

“Ini bukan hanya soal batas di atas peta, tapi soal hak rakyat atas pelayanan publik, identitas wilayah, dan kepastian hukum. DPRD berkomitmen mengawal sampai tuntas persoalan 17 tahun ini,” tegas Asmaya ketua DPRD konawe tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung RDP di Gedung Gusli Topan Sabara pada 19 Mei 2026, keterangan resmi Ketua DPRD Konawe, dan pernyataan perwakilan Forum Pemuda Adat Tolaki.

DelikAntara.com menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, yakni akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Ruang klarifikasi dan hak jawab dibuka selama 2×24 jam bagi pihak terkait melalui redaksi@delikantara.com.

DelikAntara.com adalah media siber yang menyajikan berita hukum, politik, daerah, dan investigasi dengan pendekatan faktual, intelektual, dan berintegritas. Kami berkomitmen mengawal kepentingan publik di Sulawesi Tenggara dan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *