banner 325x300 banner 1600x450

Sat Resnarkoba Polres Konawe Tangkap ZR, 31 Sachet Sabu 28,50 Gram Disita di Unaaha

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE, DELIKANTARA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Unaaha. Seorang pria berinisial ZR (39) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 28,50 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh. Yusran, memimpin langsung tim opsnal dalam menindaklanjuti laporan itu. “Ini bentuk komitmen kami merespons cepat laporan warga. Tidak ada ruang untuk peredaran narkoba di Konawe,” tegas AKP Yusran.

Saat diamankan, petugas menemukan satu unit ponsel di tangan tersangka ZR. Tak jauh dari lokasi, polisi juga menemukan empat sachet kecil diduga berisi sabu yang dibuang tersangka di area rumput dekat pagar. Upaya menghilangkan barang bukti gagal setelah petugas menyisir lokasi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka. Dari dalam kamar, petugas menemukan sebuah kotak headset berisi 25 sachet kecil dan dua sachet besar yang diduga berisi sabu.

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip kosong, alat pres, korek gas, pipet, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 29 sachet kecil dan 2 sachet besar dengan berat bruto keseluruhan 28,50 gram,” ujar AKP Muh. Yusran.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ZR diduga berperan dalam aktivitas menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika untuk diedarkan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Makassar untuk pembuktian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menegaskan bahaya narkoba masih mengintai Konawe. Peran warga Tuoy yang melapor jadi kunci.

Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk tersangka melalui kuasa hukum. Publik diimbau tidak main hakim sendiri dan serahkan proses tersebut ke Penegak Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *