JAKARTA, DELIKANTARA.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan melarang seluruh personelnya untuk melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Johnny menekankan, penggunaan media sosial oleh anggota tetap diperbolehkan. Namun harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tegas Johnny.
Larangan live streaming saat tugas ini berlaku untuk seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek. Konten terkait pelaksanaan tugas, penindakan, atau interaksi dengan masyarakat hanya boleh dipublikasikan melalui kanal resmi Humas Polri setelah melalui proses kurasi.
Kebijakan ini muncul setelah marak ditemukan konten siaran langsung oleh oknum anggota di lapangan yang dinilai tidak prosedural.
Beberapa konten bahkan memicu polemik karena menampilkan penindakan tanpa konteks lengkap, interaksi emosional dengan warga, hingga membuka data pribadi pihak terlibat.
“Ruang publik digital butuh kehati-hatian. Satu konten yang tidak proporsional bisa merusak citra ratusan ribu anggota yang bekerja baik,” jelas Irjen Johnny.
Meski melarang live streaming pribadi saat tugas, Polri tetap mendorong pemanfaatan medsos untuk edukasi publik, sosialisasi program, dan transparansi. Bedanya, semua harus satu pintu melalui fungsi Humas.
“Silakan anggota berkontribusi konten positif, tapi serahkan ke Humas untuk dikurasi. Ini soal akuntabilitas institusi,” tambah Johnny.
Kebijakan ini jadi langkah Polri merespons tantangan era digital. Redaksi membuka ruang Hak Jawab 2×24 jam untuk anggota Polri, pakar komunikasi, dan masyarakat.
Publik kini menunggu implementasi di lapangan: apakah larangan ini efektif cegah gaduh citra, sekaligus tak matikan kreativitas kehumasan digital Polri.
















