Penyerahan Tersangka Korupsi Pertambangan, Kejati Sumsel : Potensi Kerugian Negara 488 Miliar

PALEMBANG, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Jumat (11/10/2024). Kasus ini mencuat akibat dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi negara yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2014.

Melalui sambungan daring Target Tuntas Jum’at malam. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa enam orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing-masing tersangka adalah ES, Komisaris Utama PT. Andalas Bara Sejahtera (2010 – 2013).G, Direktur Utama PT. Andalas Bara Sejahtera.B, Direktur PT. Andalas Bara Sejahtera.M, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.SA, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.LD, Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Oktober 2024. Tersangka ES, G, B, M, dan SA ditahan di Rutan Palembang, sementara LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang,” ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas.

Vanny menambahkan, sejauh ini, 54 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera melakukan kegiatan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimilikinya, serta memasuki wilayah IUP PT. Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ada keterlibatan ASN yang seharusnya bertugas mengawasi kegiatan tersebut, namun mereka tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” tegasnya.

Adapun perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp488.948.696.131,56 (sekitar 488 miliar rupiah).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal bagi pihak-pihak lain untuk tidak berani melakukan tindakan serupa,” jelas Vanny.

Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diminimalisir di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *