Delikantara.com, Kendari – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak diduga dilakukan oleh salahsatu perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri di kota Kendari beberapa minggu lalu kepada saudara Ahmad Sumardin yang merupakan salahsatu mantan karyawan perusahaan tersebut, menimbulkan rasa keprihatinan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM – GMBI)Dewan Perwakilan Wilayah Teritorial Sulawesi Tenggara.
Pantauan media ini beberapa hari yang lalu dengan rasa keprihatinan tersebut DPW LSM GMBI Wilter Sultra, sudah dua kali melakukan beberapa upaya mediasi serta mencari solusi, namun hasilnya nihil dan tidak menemukan titik penyelesaian permasalahan antara saudara Ahmad Sumardin selaku mantan karyawan dan pihak PT.Taruna Pratama Mandiri.
Menanggapi hal ini, ketua LSM GMBI Wilter Sultra Muh. Ansar S, S.H mengatakan dirinya selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin merasa kecewa atas tanggapan perwakilan pihak perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri yaitu penasehat hukum (PH) perusahaan tersebut patut kami duga PHnya ini keliru dalam memahami tentang prosedur undang – undang cipta kerja yang telah di tetapkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak karyawan yang sudah bekerja beberapa tahun lamanya, ucap Ansar dalam keterangannya saat konferensi pers di mabes LSM GMBI Wilter Sultra, pada Hari Kamis 27 Februari 2025, kemarin.
Undang – Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja, Misalnya:
1. Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
2. Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
3. Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
4. Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
“Perlu di ketahui, saudara Ahmad Sumardin sudah bekerja dan mengabdikan diri di PT. Taruna Pratama Mandiri kurang lebih selama 9 tahun,” tambahnya.
Lanjut Ansar menjelaskan, sementara tanggapan dari pihak perwakilan perusahaan PT. Taruna Pratama Mandiri hanya bisa memberikan kebijakan pesangon 2 bulan gaji, pungkasnya.
“Seakan – akan pihak perusahaan tersebut menganggap remeh permasalahan ini dan tidak melihat dengan jelas prosedur aturan undang – undang cipta kerja tersebut, jika perusahaan tetap dengan pendiriannya tanpa memikirkan hak – hak mantan karyawan, kami selaku pendamping dari saudara Ahmad Sumardin akan mengambil langkah yang lebih serius, dalam hal pelaporan ke instansi pemerintah terkait, tegas Ansar.
hingga berita ini di turunkan, media ini masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan.