KONAWE, DELIK ANTARA.COM – Komitmen Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satreskrim Polres Konawe mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wawotobi.
Melalui gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Konawe yang dipimpin Kanit URC AIPTU Supahmil bersama personel, terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis 25/6/2026 sekitar pukul 18.50 WITA di wilayah Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi.
Berdasarkan pendalaman sementara, aksi tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih terpasang. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kendaraan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi wujud nyata kesigapan dan komitmen Polres Konawe dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian diharapkan pengungkapan cepat ini memberi efek jera dan memutus mata rantai curanmor di Konawe.
DelikAntara.com menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya. Kerja cepat Tim URC di bawah komando Kanit AIPTU Supahmil pada 25 Juni 2026 pukul 18.50 WITA adalah potret nyata Tri Brata yang hidup: melayani, melindungi, mengayomi. 3 jam dari laporan hingga borgol terpasang di Kasupute adalah bukti bahwa Polri Presisi bukan sekadar slogan di spanduk, melainkan denyut di lapangan.
Nama dan pangkat kalian hari ini dicatat publik bukan karena seragam, tapi karena kerja. Turun langsung, pimpin penangkapan, amankan BB, kembalikan rasa aman ke Inalahi dan Wawotobi. Inilah wujud responsibilitas yang dijanjikan Kapolri. Jaga marwah itu. Konsistensi kalian di kasus berikutnya adalah medali yang tak perlu disematkan di dada, karena rakyat yang menyematkan di hati.
Laporan: Aby Razak















